Rabu, 09 Juni 2010

PETA KONSEP

Read more...

PROFIL KAMI



Nama : Adzra Fadhila

Kelas : 8E

TTL : Jakarta, 15 April 1996

Hobi : Melukis,membaca, dan main komputer

Cita-cita : Dosen

Email : adzra.adzra@yahoo.com

Prestasi : Juara 1 menggambar putri seleksi FASI Tangerang 2008 ,juara nominasi menggambar tingkat SD se-jabodetabek 2008 , Juara 3 besar dikelas dari kelas 1-6 SD dan kelas 7 SMP.

Tugas : Nilai-nilai pancasila sebagai ideologi, grafik polling, video, mengedit blog dan menambah gadget.



---------------------------------------------------------



Nama : Delia Nigrahaning Rasti

Kelas : 8E

TTL : Jakarta,11 Juni 1996

Hobi : Menyanyi, membaca, dan berenang

Cita-cita : Dokter

Email : del.kodel_kodel@yahoo.com

Prestasi : Juara kelas dari kelas 1-6 SD Petukangan Utara 07 Pagi ,Nilai NEM Ujian Nasional SD Petukangan Utara 07 Pagi.

Tugas : Nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara, grafik polling, video.


---------------------------------------------------------





Nama : Nur Arinta Dara Pramadyani

Kelas : 8E

TTL : Jakarta, 19 September 1996

Hobi : Membaca dan berenang

Cita-cita : Dokter

Email : arintadara@hotmail.com

Prestasi : Juara 3 Lomba IPA Provinsi DKI Jakarta tahun 2010 , Juara NEM matematika tetinggi Ujian Nasional SD Al-Ikhlas 2008

Tugas : Latar Belakang Pancasila Sebagai Ideologi Negara, grafik polling, video.

---------------------------------------------------------




Nama : Namira Widiaksana

TTL : Jakarta, 28 April 1996

Hobi : Membaca komik

Cita-cita : Dokter

Email : namirawidiaksana@gmail.com

Prestasi : Juara NEM tertinggi SD

Tugas : Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara, grafik polling, video.


---------------------------------------------------------



Nama : Pratama R. Hanivo

TTL : Jakarta, 19 Maret 1996

Hobi : Main komputer

Cita-cita : Dokter

Email : ryan_19mar@yahoo.com

Prestasi : Pernah mengikuti olimpiade matematika

Tugas : Sikap Positif Terhadap Pncasila, grafik polling, video.
---------------------------------------------------------

Read more...

Poling + Grafik Adzra Fadhila



Soal diatas adalah pertanyaan polling saya, dan saya memberikan 3 pertanyaan ini kepada 16 anak.

Saya memberi pertanyaan diatas kepada murid kelas 8E SMPN 19 Jakarta. Berikut ini yang telah memberikan pendapatnya.

*KLIK PADA FOTO UNTUK MEMPERBESAR*

Pertanyaan pertama:

1. Apakah pancasila sebagai ideologi di Indonesia sudah ditetapkan dengan baik?

Hasil polling:

Pertanyaan kedua:
2. Menurut anda apakahsebagai generasi penerus perlu meningkatkan ideologi bangsa ini agar lebih maju danmampu bersaing dengan negara lainnya?

Hasil Polling:

Pertanyaan ketiga :
3. Perlukah kita meratakan kesejahteraan penduduk di Indonesia?
Hasil Polling:



Read more...

Minggu, 09 Agustus 2009

LATAR BELAKANG PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda.

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.

Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.

oleh: Nur Arinta Dara P
8e

Read more...

Sabtu, 08 Agustus 2009

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA

1. Perlunya Ideologi bagi Suatu Negara

Sebelum mengkaji mengenai perlunya ideologi bagi suatu negara, kita perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian ideologi

a. Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan citacita.

Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.3.Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepenti-ngan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.

Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung didalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme.

Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization), contohnya individualisme atau liberalisme.

Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.

Dengan demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan- gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.

Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri:

1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;

2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara,dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya.

Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya.
Komitmenitu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat.

Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan, membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.


b. Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara

Jika menengok sejarah kemerdekaan negaranegara dunia ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup lama berada di bawah cengkeraman penjajahan negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata.

Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya dalam kehidupan penyelenggaraan negara.

Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi. Sebaliknya ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan”


c. Pengertian Dasar Negara

Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar
negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.

Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara

oleh : Namira Widiaksana kelas 8E

Read more...

Minggu, 02 Agustus 2009

NILAI NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI



Nilai - nilai pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif.Artinya hakikat nilai pancasila bersifat universal(berlaku dimanapun).

nilai nilai pancasila yang bersifat objektif,maksudnya adalah:
1)rumusan dari sila sila pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;

2)inti dari dalam nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan berbangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan ,kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan

3)Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia


sedangkan nilai nilai yang bersifat subyektif ,maksudnya adalah:
1)nilai nilai pancasila timbul dari bangsa indonesia ,sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut

2)nilai-nilai pancasila merupakan pandangan hiodup bangsa Indonesia,sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,kebaikan,kebijaksanaan dalam dalam hidup bermasyarakat,berbangsa ,dan bernegara

3)nilai nilai pancasila di dalamnya terkandung nilai nilai kerohanian,yaitu nilai kebenaran,keadilan,kebaikan,kebijaksanaan,etis,estetis,dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa

Oleh karena nilai nilai pancasila yang beresifat objektif dan subyektiftersebut maka nilai-nilai pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasa,menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan demikian nilai nilai pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari kekayaan rohani moral dari bangsa indonesia itu sendiri.

Sebagai nilai nilai yang digali dari kekayaan rohani,moral,dan budaya masyarakat Indonesia sendiri,maka nilai nilai pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.

Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara ,menjadikan pancasila sebagai ideologi juga merupakan kerohanian bagi tertib hukum Indonesia ,dan meliputi suasana kebatinan (geistlichenhintergrund) dari undang undang dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.

Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah,penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat luhur.

Read more...

NILAI NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara


Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, digunakan untuk:

Pedoman tingkah laku

Pengambilan keputusan para penyelenggara Negara dan pelaksana pemerintahan

Selain itu tetap memelihara budipekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa.

Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain.

Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia

Dengan kata lain, Pancasila sebagai paradigma pembangunan yaitu sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas, arah, tujuan dari perkembangan perubahan dan proses dibidang tertentu.

Pancasila sebagai landasan pembangunan politik yang prakteknya menghindarkan praktek politik tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang luhur.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan hokum, seperti dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat
1) Pancasila sebagai landasan pembentukan hukum yang aspiratif.

2)Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum.

3)Pancasila sebagai cita-cita hukum yang paling mendasar di NKRI.

4) Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia.

Pancasila sebagai sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial budaya yang berdasar pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan, dan nilai keberadaban. Diantaranya :

1) Perlu ditumbuh kembangkan budaya malu berbuat kesalahan dan yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

2)Perlu ditumbuh kembangkan budaya keteladanan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat

Pancasila sebagai landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia dengan menghindarkan diri dari persaingan bebas, monopoli yang dapat menjadikan rakyat menderita dan tertindas.


BY: Delia Nigrahaning Rasti

Read more...

SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA

Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila berarti sikap yang baik dalam menghadapi dan mengamalkan pancasila, maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku sehari-hari selalu berpedoman atau berpegang teguh pada nilai-nilai pancasila

Karasterisitik Ideologi Pancasila

Karateristik tersebut adalah:

  • Pertama: Tuhan Yang Maha Esa, berarti pengakuan akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya
  • Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab, berarti pengahrgaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya
  • Ketiga: Bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa.
  • Keempat: Kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sitem pancasila
  • Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa Indonesia
Arti Pentingnya Pancasila dalam mempertahankan NKRI

Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada

Upaya mempertahankan Pancasila

  1. Melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara. Pemerintah dalam semua tindakannya hendaknya didasarkan atas pancasila
  2. Melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hendaknya senantiasa memperhatikan kehidupan beragama, hak-hak orang lain, memntingkan persatuan, dan mempertikan keadilan sosial bagi semua anggota masyarakat
  3. Melalui bidang pendidikan. Pendidikan memegang peranan penting untuk mempertahankan Pancasila

Read more...